Sistem Pelaporan Pelanggaran

Dalam menghadapi probabilitas terjadinya penyimpangan dari prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Perseroan telah memiliki sistem Whistleblowing yang mengacu pada nilainilai transparansi, akuntabel, independensi, keadilan, reseptif, dan aman. Sistem tersebut bertujuan untuk melindungi Perseroan dari berbagai tindakan yang memiliki dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya. Bagi Perseroan, Sistem Whistleblowing merupakan suatu mekanisme pelaporan penyimpangan (fraud) atau pelanggaran yang memungkinkan setiap karyawan Perseroan untuk melaporkan dugaan maupun tindakan kecurangan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perseroan.

Penerapan “Whistleblowing”

Penerapan “Whistleblowing” yang komprehensif akan mendorong dan menjamin pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dimana mengandung unsur sebagai berikut:

  1. Adanya sistem pelaporan yang terstandar
  2. Adanya jaminan perlindungan informasi untuk setiap Pelapor (setiap informasi yang masuk akan dirahasiakan, baik informasi mengenai identitas diri Pelapor maupun isi informasi yang dilaporkan)
  3.  Adanya pemberian fasilitas perlindungan hukum berupa upaya pelaporan ke Kepolisian apabila terjadi kemungkinan ancaman yang diterima oleh Pihak Pelapor maupun keluarganya, baik ancaman verbal dan non verbal (Short Message Service or SMS, surat, maupun hal lain yang sifatnya tertulis), termasuk hal-hal yang mengganggu secara psikologis, sepanjang pelaporan dapat diterima oleh Pihak Kepolisian setempat; dan
  4.  Adanya dukungan yang jelas dari perusahaan untuk menciptakan perusahaan yang bersih dari segala bentuk kecurangan atau pelanggaran.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut “Whistleblowing”, berikut ini merupakan hal-hal yang wajib dipenuhi oleh Pelapor dalam menyampaikan informasinya:

1    Laporan yang disampaikan harus berhubungan dengan:

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong Kecurangan antara lain penipuan, penggelapan aset, serta tindakan lainnya yang dapat merugikan perusahaan. Jenis-jenis perbuatan yang tergolong pelanggaran antara lain pelanggaran terhadap hukum (penggunaan kekerasan terhadap sesama karyawan, pemerasan, penggunaan narkotika, pelecehan, dan perbuatan criminal lainnya), pelanggaran terhadap peraturan. Perseroan (baik terhadap SOP maupun peraturan perusahaan lainnya yang berlaku), pelanggaran benturan kepentingan (hilangnya objektivitas dalam pengambilan keputusan dikarenakan terdapatnya kepentingan lain di luar kepentingan perusahaan, missal kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak-pihak lainnya).

a. Kecurangan

b. Pelanggaran

2     Memberikan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan meliputi “4W&1H”, yaitu:

a. Masalah yang dilaporkan (What);

b. Pihak yang terlibat (Who);

c. Waktu kejadian (When);

d. Tempat kejadian (Where); dan

e. Bagaimana terjadinya (How)

3    Memberikan informasi tentang identitas Pelapor, dimana minimal tercantum:

a. Nama Pelapor;

b. Nomor Induk Karyawan (NIK) Pelapor; dan

c. Nomor telepon atau alamat email Pelapor yangbisa dihubungi

4   Wajib melampirkan buktu-bukti awal yang dapat berupa:

a. Surat pernyataan saksi, salah satu pelaku, Ataupun pihak terkait lainnya;

b. Rekaman video; dan

c. Ataupun bukti-bukti pendukung lainnya

5   Laporan keluh kesah (curhat) terhadap kondisi pekerjaan pribadi tidak akan ditanggapi

Media Pelaporan

Dalam menyampaikan laporannya, terdapat beberapa media yang dapat digunakan oleh Pelapor, yaitu:

  1. Email;
  2. Telepon pada jam kerja;