Komite Nominasi dan Remunerasi

Merujuk pada ketentuan Pasal 28 ayat 1, Pasal 28C, dan Pasal II huruf a POJK No. 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas POJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 30/2014”) disebutkan:
Pasal 28 ayat 1 POJK No. 30/2014

Dalam membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris pada Perusahaan yang memiliki total aset lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) wajib membentuk:

  1. Komite audit
  2. Komite pemantau risiko; dan
  3. Komite remunerasi dan nominasi 
Pasal 28C POJK No. 30/2014
  1. Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, wajib beranggotakan paling sedikit:

a. 1 (satu) orang Komisaris Independen yang berkedudukan sebagai ketua

b. 1 (satu) orang Komisaris; dan

c. 1 (satu) orang pejabat dengan level jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sumber daya manusia

2     Komite remunerasi dan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c wajib:

a.melakukan evaluasi dan rekomendasi terkait kebijakan remunerasi; dan

b.menyusun dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan nominasi