Audit Internal

Nama Kepala Audit Internal
(Kepala Audit Internal)

Tugas Dan Tanggung Jawab

Perseroan membentuk Divisi Audit Internal, yakni sebuah unit yang menjalankan kegiatan audit internal dan pengendalian internal di lingkungan perusahaan dalam rangka memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan, terutama dalam mewujudkan aspek tanggung jawab serta akuntabilitas. Perseroan membentuk Divisi Audit Internal tersebut berdasarkan Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan  dan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan.

Piagam Internal Audit mencakup visi, misi, struktur dan kedudukan, tugas dan tanggung jawab, wewenang, kode etik, dan ruang lingkup kerja, termasuk standar audit yang merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam rangka menjaga kualitas kinerja auditor internal serta hasil auditnya.

Piagam ini disusun dengan merujuk antara lain pada Peraturan No.IX.I.7 Keputusan Ketua Bapepam- LK No.Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.03/2015 mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Tugas Dan Tanggung Jawab

1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan
2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap jalannya kegiatan operasional sesuai prosedur yang berlaku dan pelaksanaan pengendalian internal
3. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikannya kepada Direksi dan Dewan Komisaris
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan atas penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan
5. Memberikan rekomendasi perbaikan dan informasi yang independen mengenai kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
6. Berkoordinasi dengan Komite Audit dalam penyediaan informasi, dan/atau laporan hasil temuan bersama audit eksternal
7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilaksanakan
8. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang diberikan oleh Presiden Direktur

Lingkup kegiatan audit yang dilakukan mencakup audit umum dan audit khusus dengan memperhatikan aktivitas yang diprioritaskan dan aspek risiko pada unit kerja yang menjadi objek audit. Berdasarkan hasil audit tersebut, Divisi Audit Internal akan membuat analisa untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai unit kerja yang diaudit

Piagam Audit Internal

Nama DokumenDownload
Piagam Audit InternalDownload Dokumen

Keputusan Sirkular PT. NFSI Financial Services Tentang Audit Internal

Nama DokumenDownload
Keputusan Sirkular PT. NFSI Financial Services Tentang Audit InternalDownload Dokumen